1. Bagaimana
menurut anda peran jurnalistik online dalam mendorong kebebasan berpendapat?
Sudah
menjadi rahasia umum bahwasanya maraknya digital saat ini membuat dunia semakin
terasa sempit. Kita dengan mudahnya bisa berkomunikasi serta mengutarakan
pendapat kita kepada orang-orang di luar sana. UUD 1945 pasal 28 menyatakan
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Dapat
disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang, namun
perlu diingat yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat disini bukan sesuka
hati menuangkan isi pikiran begitu saja melainkan harus memiliki informasi atau
data yang mendukung, dengan itu apa yang penulis ingin suarakan baik melalui
media sosial maupun media cetak tidak menimbulkan permasalahan yang nantinya
akan menjadi batu sandungan bagi penulis itu sendiri.
Tidak
bisa dipungkiri ketika media masih terpatok pada media cetak seperti majalah
dan koran, pendapat yang sedikit menyimpang (dalam hal ini kritis terhadap
jalannya roda pemerintahan) akan sulis ditembus di media tersebut karena akan
berdampak panjang dengan dimuatnya pendapat “menyimpang” yang dinilai dapat
menggoyangkan tembok kekuasaan.
Berbeda
dengan media massa online yang berkembang saat ini, segala hal yang ingin
dipublikasikan kepada khalayak dapat dengan mudah disampaikan, misalnya melalui
facebook dan media sosial lainnya. Kehadiran media-media online dianggap
menjadi angin segar bagi penulis karena dapat mempermudah untuk mengakses
informasi. Namun kita harus memperhatikan beberapa aspek agar kebebasan
berpendapat tidak disalah gunakan, seperti sumber informasi yang jelas, tidak
adanya kebohongan dalam kepenulisan dan tulisan tersebut bermanfaat bagi orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar