Rabu, 07 Februari 2018

Materi Jurnalistik Online-Peran Jurnalistik Online dalam mendorong kebebasan berpendapat

1.      Bagaimana menurut anda peran jurnalistik online dalam mendorong kebebasan berpendapat?

Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya maraknya digital saat ini membuat dunia semakin terasa sempit. Kita dengan mudahnya bisa berkomunikasi serta mengutarakan pendapat kita kepada orang-orang di luar sana. UUD 1945 pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang, namun perlu diingat yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat disini bukan sesuka hati menuangkan isi pikiran begitu saja melainkan harus memiliki informasi atau data yang mendukung, dengan itu apa yang penulis ingin suarakan baik melalui media sosial maupun media cetak tidak menimbulkan permasalahan yang nantinya akan menjadi batu sandungan bagi penulis itu sendiri.

Tidak bisa dipungkiri ketika media masih terpatok pada media cetak seperti majalah dan koran, pendapat yang sedikit menyimpang (dalam hal ini kritis terhadap jalannya roda pemerintahan) akan sulis ditembus di media tersebut karena akan berdampak panjang dengan dimuatnya pendapat “menyimpang” yang dinilai dapat menggoyangkan tembok kekuasaan.

Berbeda dengan media massa online yang berkembang saat ini, segala hal yang ingin dipublikasikan kepada khalayak dapat dengan mudah disampaikan, misalnya melalui facebook dan media sosial lainnya. Kehadiran media-media online dianggap menjadi angin segar bagi penulis karena dapat mempermudah untuk mengakses informasi. Namun kita harus memperhatikan beberapa aspek agar kebebasan berpendapat tidak disalah gunakan, seperti sumber informasi yang jelas, tidak adanya kebohongan dalam kepenulisan dan tulisan tersebut bermanfaat bagi orang lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar